PLPSI merupakan organisasi yang menghimpun lembaga psikologi penyelenggara layanan psikologi
yang memiliki
status berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0004232.AH.01.07.Tahun 2022. PLPSI berdiri pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan Akta Nomor 17 Tanggal 07
Oktober 2021 Notaris Bambang Suwondo.
PLPSI memiliki tujuan pendirian sebagai berikut:
-
Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas lembaga psikologi yang lebih merata agar dapat turut berkontribusi
dalam
pengembangan SDM di Indonesia.
-
Menjembatani perumusan tata kelola korporasi lembaga psikologi untuk diterapkan di lembaga anggota dengan
mempertimbangkan aturan dan kode etik dari berbagai organisasi profesi yang terkait dengan proses bisnis
suatu
lembaga psikologi, dalam hal ini salah satunya adalah aturan dan kode etik Himpunan Psikologi Indonesia.
-
Mendorong terciptanya pemberian layanan psikologi yang terstandarisasi dari lembaga psikologi untuk
melindungi
pengguna layanan psikologi agar mendapatkan layanan yang bertanggung jawab.